Mega Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor YKP dan PT YEKAPE
3 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Jalan Sedap Malam dan PT Yekape di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, Selasa (11/06/2019). Penggeledahan dua kantor ini dilakukan menyusul dinaikkannya status kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah oleh penyidik Kejati Jatim.

TIM SATUAN Khusus Pemberantasan Korupsi pada Pidana Khusus Kejati Jatim, melakukan penggeledahan di dua tempat sekaligus ini dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, Mhum.
Tim yang dikawal enam anggota TNI dari Garnisun Surabaya ini menyisir seluruh ruangan yang ada di kantor YKP Surabaya maupun di PT YEKAPE. Meskipun belum selesai melakukan penggeledahan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi membawa koper yang diduga berisi dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.
Ketika dikonfirmasi, Aspidsus Kejati, Didik Farkhan membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor YKP dan PT. Yekape. Alasan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00.WIB hingga pukul 17.00 WIB ini untuk mendukung kegiatan penyidikan.
“Kami menggeledah di Kantor YKP dan PT Yekape untuk mendukung penyidikan yang telah kami lakukan. Ada banyak dokumen penting yang kami sita dalam penggeladahan ini,” terang Didik Farkhan, Selasa (11/06/2019).
Disinggung mengenai penetapan tersangka, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini secepatnya akan menetapkan tersangka. Nantinya, sambung Didik, penyidik akan memeriksa semua pengurus PT YEKAPE dan yayasan (YKP), guna dilakukan kroscek dengan data yang dipunyai penyidik. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari penyitaan dokumen yang dilakukan tim, apakah ada kekurangan atau sudah cukup.
“Semua pengurus PT dan yayasan nanti kita pilih semua dan kita periksa. Untuk pihak Pemkot Surabaya, yang berkaitan dengan yayasan, maupun yang sudah pensiun, semua sudah kita periksa,” tegas Didik.
Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Bahkan saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot Surabaya. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal, berupa tanah sebanyak 3.048 persi, berasal dari Pemkot Surabaya. Tanah ini adalah tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya, sejak pendirian, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, dijabat Wali Kota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, sehingga kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot Surabaya. “Padahal sampai tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu, YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP, berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilunan rupiah,” ungkap Didik.
Tim penyidik, menurut Didik, sudah menemukan perbuatan melawan hukum para pengurus itu yang menguasai YKP. “Dan yang jelas, ada kerugian negara yang nilainya fantastis di kasus ini,” kata Didik. (ang)