Main Rokok Ilegal, Orang Ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa kasus rokok tanpa cukai, MS (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan ditambah denda sebesar Rp. 117.600.000,- subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (16/11/2022).
“MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 56 UU RI No 39/2007 tentang Perubahan Atas UU RI No.11/1995,” terang Humas Pengadilan Negeri, Indarto, usai persidangan, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Untuk terdakwa, menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH.
Kasus cukai ini berawal saat terdakwa MS menghubungi F (DPO) untuk membeli rokok tanpa pita cukai, seharga Rp. 29,850 juta. Tujuannya, untuk dijual kembali di daerah Jombang. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi EW, Senin 18 Juli 2022, menyuruh mengambil rokok tanpa memberitahu rokok tanpa cukai dengan imbalan angkut Rp.700.000.
Saat saksi EW mengambil rokok dari Jombang menuju Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat melintas di Jalan KH. Hasyim Ashari Kecamatan Klojen, Kota Malang, tiba-tiba datang petugas KPPBC TMC Malang.
Setelah diperiksa, didapati rokok jenis SKM, sebanyak 98.000 batang tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai, berdasar Pasal 4 (1)UU Cukai dan tidak terdaftar dalam aplikasi ExSISi. (aji/mat)