Kunjungi Tahanan Bawa Pil Koplo, Ditangkap
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua pembesuk tahanan di Pengadilan Negeri Malang, Mat Pecok dan Udin, keduanya warga Kedungkandang, Kota Malang diamankan petugas pengawal tahanan Kejaksaan beserta Polisi di kawasan Pengadilan Malang, Senin (15/10/2018).

PASALNYA, keduanya diduga membawa barang haram saat membesuk tahanan kasus Narkoba, jelang pelaksanaan persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Novriadi melalui petugas pengawal Kejaksaan, Mustofa menjelaskan, jika kelompok pembesuk itu pada awalnya berjumlah 5 orang.
“Sepertinya, yang dua dalam kondisi mabuk. Mungkin karena panik saat digeledah, sehingga barang yang ditaruh di dalam bungkus rokok, dilempar ke arah para tahanan. Namun tidak sampai, dan mengenai pagar tahanan,” tuturnya ditemui di lokasi kejadian.
Karena tidak sampai, barang itupun jatuh hingga diambil petugas. Di dalam bungkus rokok itu, ditemukan ada pil koplo sekitar 30an butir dan ada yang sudah berupa gerusan. Keduanya sempat lari, namun akhirnya dapat ditangkap setelah dikejar. Kemudian, keduanya diserahkan ke petugas dari Kepolisian Polres Malang Kota.
Dengan kejadian itu, memang kewenangan kejaksaan yang mengawasi. Nantinya, antisipasinya, pengamanan akan ditingkatkan lagi, sehingga tidak terulang.
“Hal itu memang kewenangan kejaksaan dalam pengamanan. Lebih lanjut nantinya dari humas, akan menemui Kajari dan melakukan koordinasi,” tutur Humas Pengadilan Negeri, Djuanto, SH.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait temuan barang terlarang yang dibawa pembesuk tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan, belum final,” katanya. (ide)