17 Mei 2025

`

Konflik Unikama, Kubu Cristea Sikapi Pemblokiran

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemblokiran yang dilakukan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terhadap SK yang diterbitkan Kemkumham SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018, tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI, ditanggapi serius kuasa hukum pihak Christea Frisdiantara, Dr. Susianto, SH, MH.

 

 

Kuasa hukum Cristea Frisdiantara, Susianto, SH.

IA MENJELASKAN, surat pemblokiran yang beredar, perlu diklarifikasi dan dilakukan pengecekan, apakah surat pemblokiran tersebut memang benar dari lembaga negara. “Ya harus dicek dulu kebenarannya. Karena, dalam surat pemblokiran itu, tidak terdapat stempel resmi dari Kemenkum HAM,” tuturnya, Kamis (01/11/2018).

Menurutnya, terkait istilah blokir, memang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomer 28 tahun 2016.

“Dengan itu, ketika ada proses hukum di pengadilan terkait produk hukum badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN), maka untuk akses data base akan diblokir sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Menurutnya, istilah blokir bukan berarti status PPLP dalam status quo. Artinya, SK KUMHAM PPLP Cristea, tetap sah dan tetap berlaku, walaupun ada gugatan sebagaimana diatur pasal 67 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.

“Hal tersebut sesuai dengan asas dari hukum tata negara yang menandai hukum Acara Tata Usaha Negara menurut Philipus M. Hadjon. Asas praduga rechtmatig, artinya, setiap tindakan penguasa harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalan,” imbuhnya.

Asas ini kemudian dipertegas atau dikukuhkan dalam pasal 67 UU 5/1986 yang menjelaskan bahwa selama belum diputus oleh pengadilan, keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha negara, harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum.

“Jadi, istilah dalam Perma nomir 2018 tahun 1986 tentang pemblokiran dimaksudkan agar SK kumham tersebut tetap aman. Hal ini mengantisipasi bila ada pihak-pihak lain yang berusaha untuk melakukan perubahan terhadap susunan pengurus yang sudah mendapatkan sk kumham tersebut. Sampai ada keputusan hukum yg tetap dari pengadilan,” pungkasnya. (ide)