24 Maret 2025

`

Komplotan Narkoba Terbesar, Segera Sidang di Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Delapan orang pemain narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Malang dan Jakarta, segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan, salah satunya mesin pembuat narkoba.

 

PASALNYA, kini ke delapan tersangka dan barang bukti, telah diserahkan tahap 2 atau pelimpahan ke Kasi Pidana Umum, Kejari Kota Malang, Selasa 29 Oktober 2024

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini, berkas para tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan.

“Hari ini, kami menerima berkas dari para tersangka. Termasuk barang yang jumlahnya cukup banyak, yakni 1,22 ton narkoba,” terang Agung saat ditemui, Selasa 29 Oktober 2024.

Para tersangka itu, lanjut Agung berinisial YC (23) FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kelima tersangka, ditangkap di rumah sekaligus pembuatan barang haram di Jl Bukit Barisan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Juli 2024 lalu.

Sedangkan tiga tersangka lainya, RR (23), IR (25) dan HA (21). Ketiganya, ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Sekaligus menjadi awal mula pengembangan, hingga penangkapan tersangka di Kota Malang.

“Dengan pelimpahan ini, para tersangka telah resmi menjadi tahanan Kejari Kota Nalang. Karena itu kita tahan di Lapas Lowokwaru, dengan status tahapan titipan,” lanjut Agung.

Selama dalam tahanan, pihak Kejaksaan melakukan penyusunan untuk dakwaan. Kemudian, jika dirasa dakwaan cukup, segera akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Malang. Selanjutnya, penjadwalan dan dilakukan proses persidangan.

Terkait batang bukti, Agung menyebut itemnya cukup banyak. Di TKP penangkapan di Malang, 146 item. Sedangkan di TKP Apartemen Kalibata, 33 item. Sehingga total item barang bukti, mencapai 179 item.

“Salah satu barang bukti, berupa mesin pencetak narkoba. Terhadap para tersangka, diancam pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun – hukuman mati. Sedang subsidernya, ayat 112 ayat 2 dengan ancaman 5 – 10 tahun penjara,” pungkas Agung. (aji)