4 Oktober 2024

`

Kesandung Uang Tera, Mantan Kepala Kemetrologian Dipenjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang, Jawa Timur, tahun 2007, Kariyono (57), warga Jl. Kedungklinter, Pacitan, Surabaya, dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (05/06/2020) pagi, karena diduga terkait korupsi uang tera.

 

Terpidana (baju putih) berjalan saat dievakuasi ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

 

“HARI INI, kami melakukan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) ke Lapas Lowokwaru, Malang. Terpidana datang ke kejaksaan tadi pagi dengan kesadaran sendiri, kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Lowokwaru,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, Jumat siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriadi memberikan keterangan.

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengeksekusi tindak pidana korupsi atas terpidana Kariyono (57), warga Jl. Kedungklinter, Pacitan, Surabaya ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.  Terpidana adalah mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang tahun 2007. Ia diangkat menjadi pejabat Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Pelayanan, Propinsi Jatim di Malang, melalui SK Gubernur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Andi, sebenarnya putusan  MA sudah turun pada Oktober 2019. Isinya,  putusan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu, harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 77.845.000.

“Namun dia  baru bisa dieksekusi hari ini karena dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, kami harus mendapatkan alamat tempat tinggalnya, dan adanya COVID 19. Setelah itu, baru kami surati dan dibalas. Waktu itu, dikarenakan dia sakit, sehingga baru kali ini, dengan kesadaran sendiri,  dating ke sini,” lanjut Andi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum ke Lapas Lowokwaru, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan. Termasuk harus bebas dari  COVID 19. Setelah itu langsung ke Lapas Lowokwaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, SH,  menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2007. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Kemetrologian dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  ia mengumpulkan stafnya.

“Saat itu ia mengatakan, dalam anggaran DIPA Kemetrologian, ada anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan tera. Ia meminta stafnya, untuk melakukan pemotongan. Akhirnya berproses sampai dengan putusan MA di tahun 2019 lalu. Dan berakhir eksekusi hari ini ,” kata Ujang.

Untuk apa sebenarnya uang yang dipotong itu? Ujang menyebut, uang itu untuk kepentingan pribadi terpidana. Sehingga dalam putusan, perintahnya juga harus mengembalikan uang itu ke kas negara.

Sementara itu, Kuasa Hukum terpidana, Deny Rahardian Muhamad, SH, menerangkan, saat ini klienya menjalani putusan MA, meskipun tidak merasa bersalah. Mengingat, kebijakan yang dilakukan adalah mengikuti kebijakan pimpinan – pimpanan sebelumya. “Ya kami menjalani hukuman putusan MA. Meskipun klien kami tidak merasa bersalah. Karena, hanya menjalankan kebijakan pimpinan sebelumnya. Ya hanya ini yang dikategorikan tindakan korupsi,” terangnya.

Apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK)? “Masih dipertimbangkan,” jawabnya. (ide/mat)