Kena 15 Tahun, Terapis Pembunuhan Mutilasi, Bersyukur
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan mutilasi Abdul Rahman (44) warga asal Probolinggo yang tinggal dj Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengaku bersyukur, karena tidak divonis mati.
HAL ITU setelah, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta membacakan putusan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu 18 September 2024, dengan agenda putusan.
“Terdakwa diputus hukuman penjara selama 15 tahun,” terang Ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu 18 September 2024.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung mengucapkan rasa syukur dan terima kasih.
“Syukur Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya,” terang Abdul Rahman usai keluar dari ruangan sidang, Selasa 18 September 2024.
Menurutnya, hal itu memang menjadi sesuatu yang diharapkan. Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut hukuman mati kepadanya. Sedangkan terdakwa meminta, agar dibebaskan dari hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdi Wijaya menerangkan, bahwa pembelaan yang disampaikan, diterima oleh majelis hakim. Dan selain itu, dalam peristiwa tersebut tidak ada saksi. Kecuali hanya pelaku dan korban saja, saat kejadian.
“Apa yang disampaikan terdakwa dalam pengakuan, dari awal BAP hingga akhir, memang konsisten. Tidak ditambah dikurangi. Dan hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Termasuk pembelaan kami saat pledoi,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengaku akan tetap mengawal perkara tersebut, sekiranya ada upaya hukum lain dari JPU. Sehingga, sampai putusan tersebut inkcrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Fahmi Abdulah menyebut, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, ada perbedaan persepsi, antara JPU dan Majelis Hakim. Namun, itu adalah hal yang biasa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Terkait dengan putusan, kami pikir pikir dan melaporkan akan ke pimpinan. Tapi, kemungkinan akan melakukan upaya hukum lain,’ katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Kita Malang, Fahmi Abdulah, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dengan tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.
Seperti pernah diberitakan, pembunuhan dan mutilasi dilakukan terdakwa, di Kota Malang. Terdakwa yang juga seorang terapis pijat, membunuh pasiennya sendiri. Korbannya, Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Oktober 2023 lalu. Namun, baru terungkap di bulan Januari 2024.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya. kemudian membuka usaha terapi pijat kesehatan. Terdakwa mengakui perbuatannya, telah melakukan pembunuhan hingga memutilasi korbannya.
Dari penyelidikan petugas, motif pembunuhan disertai mutilasi, berawal dari cekcok antara tersangka dan korban, terkait jasa pelet atau guna-guna. Pasalnya, menurut korban, ilmu peletnya sudah tidak mempan lagi. (aji)