Kejari Tanjung Perak Surabaya, Tangkap Terpidana Kepabeanan
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menangkap terpidana perkara kepabeanan, Muhammad Subakti. Terpidana Muhammad Subakti, ditangkap Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 19.30 Wib oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus), di Perumahan Griya Kartika Blok H-15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

“TERPIDANA berhasil dieksekusi setelah kita melakukan monitoring sejak pukul 12.30 WIB. Setelah memastikan terdakwa berada di dalam rumah, akhirnya kita beraksi. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie ketika dikonfirmasi Rabu (30/1/2019).
Menurut Lingga, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018. “Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Oleh majelis hakim MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujar Lingga.
Ditambahkan Lingga, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak mampu membayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Terpidana Muhammad Subakti, didakwa dengan pasal 103 huruf (c) Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang RI bernomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan majelis hakim memvonisnya bebas. Sementara itu, setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak, terpidana Muhammad Subakti dikirim ke Lapas Klas I Porong guna menjalani masa hukumannya. (ang)