19 April 2025

`

Kejaksaan Tangani Peserta BPJS Bandel

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –  Sejumlah badan usaha (BU) yang tidak patuh dengan BPJS Kesehatan, segera dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. Hal ini setelah BPJS Kesehatan yang berlokasi di Jl. Tumenggung Suryo, Kota Malang, menggandeng Kejaksaan guna menertibkan peserta BPJS yang tidak patuh.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Intel Yusuf Hadiyanto dan Kasi Kasi Datun Dian Purnama.dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Malang, Hendry Wahjuni usai pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Semester 1.

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, menjelaskan, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), pihaknya akan melakukan langkah- langkah penertiban.

“Setelah diSKKkan, kami akan mengambil langkah – langkah. Pada  tahap awal, kami undang para peserta BPJS Kesehatan yang bermasalah iurannya. Tentunya secara persuasif terlebih dahulu. Ini untuk kepentingan bersama. Ya, kami mohon, bayarlah. Sebelum ada langkah lain,” tutur Kajari didampingi Kasi Intel,  Yusuf Hadiyanto, SH,  dan Kasi Datun, Dian Purnama, SH, usai  Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Semester 1, di BPJS Kesehatan, Kamis (23/05/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Malang, Hendry Wahjuni menyampaikan, kerjasama dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti program pemerintah tentang jaminan sosial,  khususnya bidang kesehatan.

“Kami menggandeng Kejaksaan supaya dapat memberikan bantuan hukum dalam menertibkan dan menangani permasalahan. Khususnya terkait iuran dari para stakeholder, mitra kerja,  dan pekerja lainnya. Untuk itu, terlebih dahulu akan kami SK kan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, badan usaha yang di-SK-kan ke Kejaksaan adalah yang berkategori tidak patuh. Yakni, BU yang belum mendaftarkankan sama sekali, sudah mendaftar namun tidak seluruh karyawan, peserta tapi gajinya tidak riil yang dilaporkan. Terhadap BU tersebut, di tahap awal,  dilakukan persuasif dengan kunjungan 1, 2,  dan 3 kali.

“Setelah tahapan kunjungan namun tetap tidak patuh, selanjutnya dilimpahkan ke kepatuhan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja. Kalau sampai di situ tetap tidak patuh, kami SK-kan ke Kejaksaan. Karena kami tidak bisa sebagai pemutus. Sesuai regulasi memang seperti itu ,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, untuk tahun 2019 ini, ada sekitar 30 Badan Usaha (BU) yang menunggak dan dikerjasamakan dengan Kejaksaan. Dirinya optimis, dengan dikerjasamakan dengan Kejaksaan, pasti ada efeknya. Mengingat, sudah 3 tahun ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan.

Itu merujuk Pasal 13 ayat (1) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam sanksinya, UU BPJS juga diatur, jika tidak memenuhi adanya ketentuan tersebut, akan terancam delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (ide)