Disperindag Kabupaten Malang Maksimalkan Restribusi Pelayanan Pasar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan memaksimalkan pendapatan dari restribusi pasar daerah. Sampai dengan April 2019, realisasi pendapatan restribusi pelayanan pasar sudah mencapai Rp 2.366.742.400.

“UNTUK pendapatan restribusi pelayanan pasar, sampai dengan bulan April 2019, sudah mencapai 34,22% dari target yang ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp 6.916.965.300. Sedangkan target pendapatan restribusi pelayanan pasar tahun anggaran 2019 masih sama dengan tahun 2018,” terang Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dra. Pantjanjngsih Sri Redjeki, Rabu (22/05/2019).
Beberapa pendapatan yang didapat berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan TABLOIDJAWATIMUR.COM di antaranya, pendapatan pelataran (PKL) sampai dengan April 2019 sebesar Rp 391.617.900 dari target Rp 1.142.125.000. Pendapatan dari retribusi bedak/los sebesar Rp 1.029.186.600 dari target sebesar Rp 3.012.950.985. Pendapatan dari retribusi toko/kios sebesar Rp 629.448.802 dari target sebesar Rp 1.875.012.815.
Menurut Pantjaningsih SR, untuk memaksimalkan pendapatan restribusi pelayanan pasar, Disperindag akan lebih pro aktif melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar. “Kita masih punya waktu beberapa bulan. Hal itu akan kita maksimalkan dengan melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Namun, dengan terbakarnya Pasar Lawang, Rabu (17/04/2019) lalu, yang menghanguskan banyak kios, toko, maupun los, sangat mempengaruhi pendapatan restribusi pelayanan pasar.
“Pasar Lawang merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk pendapatan restribusi pelayanan pasar dari pasar kelas 1. Dengan terbakaranya Pasar Lawang, kami perkirakan akan mempengaruhi pendapatan hinga 35 persen. Untuk itu, agar Pasar Lawang segera bisa dibangun kembali, kami sudah mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan. Saat ini masih menunggu jawaban. Mudah-mudahan disetujui, sehingga proses pembangunan segera bisa dilakukan,” harapnya.
Berdasarkan data Disperindag, Kabupaten Malang mempunyai 34 pasar umum dan 16 pasar hewan. Dari 34 pasar umum itu, dibagi lagi menjadi empat kelas, yakni kelas I seperti Pasar Lawang, Singosari, Kepanjen, Gondanglegi, Tumpang, Dampit, Pujon, Karangploso, Turen dan Pasar Sayur Karangploso.
Pasar Wajak, Sumberpucung, Sumedang Kepanjen, Pakis, Sumbermanjing Wetan, Bululawang, Donomulyo, Pakisaji, dan Wonokerto Bantur termasuk Pasar Kelas II.
Untuk Pasar Kelas III, seperti Pasar Bantur, Ngantang, Watesbelung, Pagak, Ngebruk, Tajinan, Krebet, Jeru, Sumbermanjing Kulon, dan Bakroto. Sedangkan Pasar Kaligadung, Cungkal, Kromengan, Jabung, dan Sedayu masuk dalam Pasar Kelas IV. (diy)