Karena Corona, 417 Napi Lapas Lowokwaru Malang Dibebaskan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 417 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dibebaskan melalui program asimilasi (karena dampak Virus Corona). Mereka dibebaskan secara berkala, menyesuaikan sisa masa hukuman masing-masing narapidana.

KEPALA Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna mengatakan, asimilasi yang diberikan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sejauh ini sudah ada 417 narapidana keluar. Sesuai data sementara, ada 450 narapidana yang akan dibebaskan selama masa darurat Covid-19. Tentu yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang berhak sesuai persyaratan,” ujar Agung, Selasa, (14/04/2020) lalu.
Setelah keluar Lapas, Balai Pemasyarakatan sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan bakal mengawasi secara ketat napi yang mendapat program asimilasi. Pengawasan yang dilakukan seperti melalui video call atau melalui sambungan telepon.
“Napi yang melanggar persyaratan program asimilasi akan dijemput kembali. Sisa hukuman yang dihapus karena program asimilasi akan dikembalikan. Misalnya dia divonis empat tahun, ternyata sudah menjalani dua tahun, artinya masih ada sisa 2 tahun. Dia harus menjalani 2 tahun sisanya ditambah pidana yang baru,” papar Agung.
Selain itu, selama berada di dalam penjara, narapidana itu tidak akan menerima haknya. Seperti hak remisi dan sebagainya. Narapidana itu juga akan diletakkan di sel pengasingan, bila kembali berbuat kriminal di masyarakat.
“Kalau kembali berbuat kriminal, narapidana tidak akan menerima haknya seperti remisi dan lain-lain. Juga akan kita letakkan di sel pengasingan,” tandasnya. (roz/mat)