24 Maret 2025

`

Jual Miras Tanpa Ijin, Dua Wanita Divonis Dua Hari

1 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Lusiana (38), warga Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Sumiati (66), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  divonis 2 hari penjara dalam sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (08/05/2018) karena menjual minuman keras tanpa ijin.

 

Sumiati (baju motif kotak kotak) menjalani sidang tipiring di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (08/05/2018) karena menjual minuman keras.
Lusiana (baju merah) menjalani sidang tipiring di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (08/05/2018) karena menjual minuman keras.

DALAM SIDANG yang dipimpin hakim tunggal, Yudi Anugerah, SH,MH, itu, keduanya divonis dua hari atau denda Rp 150 ribu kepada terdakwa Lusiana, dan denda Rp 200 ribu untuk terdakwa Sumiati. Dalam persidangan, kedua wanita penjual miras ini kompak memilih membayar denda daripada menjalani hukuman penjara. “Kami memilih membayar uang denda Pak Hakim daripada dipenjara,” kata Lusiana yang diamini  Sumiati.

Lusiana,  dalam persidangan,  mengelak jika dianggap menjual miras oplosan. “Trobas itu titipan dari seseorang yang katanya mau diambil. Namun keburu digerebek Pak Polisi,” dalih Lusiana.

Lain dengan Lusiana, Sumiati yang kedapatan menjual bir mengakui bahwa dirinya memang menjual minuman keras. “Saya mempunyai ijin kok,” tukas Sumiati dalam persidangan. Namun ketika hakim meminta terdakwa menunjukan surat ijinnya, Sumiati tidak bisa menuruti.

Lusiana dan Sumiati ditangkap jajaran Polres Malang saat melakukan patroli rutin, Minggu malam (06/05/2018). Keduanya ditangkap karena diduga menjual minuman keras tanpa ijin. Keduanya diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di PN Kepanjen. (diy)