`

Tersandung Retribusi Parkir Rp 600 Juta, Pejabat  Kota Malang Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.C0M – Setelah beberapa jam melakukan pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menahan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, Syamsul Arifin, Senin (07/05/2018) sore.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Jawa Timur, Amran Lakoni, SH, bersama kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kota Malang memberikan keterangan terkait penahanan Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur, Syamsul Arifin, Senin (07/05/2018) sore.

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni menerangkan, penahanan Syamsul terkait dugaan korupsi retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Sejak Senin sore kemarin, menahan SA. Sebelumnya, kami memerika hingga beberapa waktu. Setelah melalui proses dan kami nilai sudah cukup bukti, diputuskan menahan tersangka di LP Lowokwaru dengan pengawalan petugas,” tutur Kajari, Amran Lakoni, SH,  didampingi Kasi Pidsus, Rahmad Wahyu, SH, serta Kasi Intel Kejaksaan Kota Malang, Arif, SH, Selasa (08/05/2018).

Indikasi korupsi itu, lanjut Kajari, berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu, dilakukan penyelidikan, dan ternyata ada dugaan selisih retribusi parkir di Dinas Perhubungan. Seharusnya, selisih itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Sementara ini, temuan selisih setoran sekitar Rp 600 jutaan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa berubah angkanya, karena potensi kerugian bisa mencapai miliar rupiah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Amran menjelaskan, kebocoran retribusi parkir itu terjadi selama dua tahun anggaran, tahun anggaran 2015,  tahun anggaran  2016, dan tahun anggaran 2017. Untuk itu, tim penyidik Kejari Kota Malang telah memeriksa  30 saksi dari berbagai pihak.

Potensi parkir cukup besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Sementara ini, tersangka bersatus titipan tahanan Kejaksaan di LP Lowokwaru. Kami mempunyai waktu untuk melengkapi berkas. Sehingga begitu berkas sempurna (P21), kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.

Sementara itu, Kejari Kota Malang telah melakukan penyelidikan sejak akhir Desember 2017. Di akhir Januari 2018, dilanjutkan penyelidikan umum, selanjutnya penyelidikan khusus, dan penetapan tersangka pada Selasa (03/05/2018).

Samsul sempat jatuh sakit. Namun Kejari memastikan, kondisinya  sudah membaik. “Tersangka pernah sakit. Kami sudah cekkan ke dokter di RS Saiful Anwar, dan sudah dinyatakan sehat. Karena itu, kami lakukan pemeriksaan dan penahanan,” imbuh Amran Lakoni, SH.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan akan terus melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain. “Semuanya masih terus kami dalami,” pungkas Amran Lakoni, SH.  (ide)