24 Maret 2025

`

Terduga Pencuri HP Bebas Sebelum Sidang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur,  menghentikan penuntutan terhadap tersangka IKB (25), dalam  kasus dugaan pencurian handphone (HP).  

 

IKB, sesaat setelah bebas karena Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menghentikan penuntutan.

 

MENURUT Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi, SH, penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restorative, mengingat syarat formil dan materiil pelaksanaan keadilan restorative telah terpenuhi. Tersangka dan korban telah berdamai.

Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi, SH, menjelskan kepada IKB bahwa dia bebas karena Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menghentikan penuntutan.

“Ini bentuk inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani. Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020,  perkara pidana atas nama IKB dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata  Zuhandi, Senin (28/03/2022) siang.

Sebelumnya, IKB diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone merk Oppo A92 milik PNA, yang ditinggal di dashboard motor,  Senin (10/01/2022) sekitar pukul 10.15 WIB.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP. “Karena persyaratan terpenuhi, sehingga proses perdamaian tercapai. Tersangka kini bebas,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisantoso, SH.

Dalam Restoratif Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH,MH,  didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kusbiantoro, SH,MH, Jaksa Fasilitator Lis Nuhayati, SH, Kasubsi Pra Penuntutan, Suudi, SH, dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi,  dan Eksaminasi Moh Hariyanto, SH, MH. (aji/mat)