Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Desa di Lawang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur terus memberikan pemahaman kepada perangkat desa (kepala desa, sekretaris, dan jajarannya) agar tidak melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Salah satu caranya, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintah desa bersama Kejaksanaan Negeri Kepanjen yang menjadi Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D), seperti yang dilakukan di Kecamatan Lawang, Desember 2019 lalu.

INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSi, menjelaskan, pihaknya sengaja menggandeng Tim TP4D, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen, untuk memberikan materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. “Harapannya, supaya para perangkat desa paham tentang tata kelola keuangan desa sehingga tidak terjadi kesalahan yang berdampak hukum bagi mereka,” katanya.

Dalam sosialisasi itu, masih kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang beberapa kali sukses mengantar Kabupaten Malang meraih Piala Adipura dan beberapa penghargaan lainnya di bidang lingkungan hidup ini menambahkan, para perangkat desa juga dikenalkan dengan TP4D agar mereka tidak kaget.
Mereka juga diberi keleluasan untuk melakukan konsultasi dengan TP4D mengenai perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBDes agar tidak terjadi kesalahan. Mengapa harus didampingi TP4D? “Supaya aman dan tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Karena selama ini, ada beberapa kepala desa yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa,” jawab Tridiyah.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Kecamatan Lawang ini diiikuti seluruh kepala desa dan bendahara desa yang menyebar di beberapa desa dan kelurahan. Selain itu, Inspektorat selaku penyelenggara kegiatan, juga mengundang para Babinsa dan Babinkamtibmas.
Menurut Tridiyah Maestuti, dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintah desa ini, hasilnya lebih baik. Penataan dan pengelolaan keuangan di desa sudah lebih baik. Meski masih ada kesalahan, tapi jumlahnya semakin sedikit. “Ke depan, harapan kami, tata pengelolaan keuangan di desa akan semakin baik,” harapnya.
Sementara itu, Camat Lawang, Mumuk menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selalu hati-hati dan harus sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Jangan sampai terjadi mark up anggaran yang bisa menjadi temuan pada saat pemeriksaan. Karena akibatnya menjadi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong bendahara desa sekaligus kepala desa agar jangan sampai terjerumus atau terjerat kasus korupsi,” katanya. (iko/mat)