27 April 2025

`

Hendak Bertransaksi, Pengedar “Pil Setan” Dibekuk

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Akibat nekat mengedarkan pil koplo dobel L, Muhammad Rofik (33) warga Dusun Sumberbendo, Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diringkus Unit Reskrim Polsek Pagak, Jumat (08/02/2019).

 

 

Muhamaf Rofik tersangka pengedar pil koplo yang dibekuk jajaran Polsek Pagak, bersama barang buktinya.

ROFIK DITANGKAP petugas dirumahnya saat akan bertransaksi pil koplo dengan seseorang. “Tersangka kami amankan kemarin malam dirumahnya beserta barang bukti 3720 butir pil koplo serta uang yang diduga hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 170 ribu,” terang Kanit Reskrim Polsek Pagak, Aipda Yustiar Iwantoko, Sabtu (09/02/2019).

Menurut polisi yang akrab disapa Pocil, penangkapan Rofik bermula saat petugas mengamankan NC, yang sedang teler di wilayah hukum Polsek Pagak. Dari keterangan NC, dia mengaku mendapatkan pil setan dari Rofik, tidak mau buang waktu, tersangka langsung digerebek petugas dirumahnya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui jika pil koplo yang berada dirumahnya adalah miliknya,” jelas Yustiar.

Rofik pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Pagak. Dalam pemeriksaan, tersangka yang juga pemakai mengaku mendapatkan barang dari temannya. “Saya jualan pil koplo sekedar iseng, baru dua bulan, uangnya buat jajan. Barangnya saya ambil dari seseorang dengan komunikasi lewat telepon,” ujar Rofik sendu.

Mendengar pengakuan Rofik, petugas akan melakukan pengembangan. “Akan kami kembangkan kasus ini, semoga jaringan pil koplo ini bisa terungkap,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Pagak.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Muhamad Rofik kini harus mendekam di bui, kepadanya diancam hukuman kurungan 12 tahun penjara. (diy)