4 Oktober 2024

`

Hakim Tolak Eksepsi Pencurian

2 min read
Penasehat Hukum, H. Ahmad Zaini, SH, MH, dan Abraham G. Wicaksana, SH, usai sidang di PN Kepanjen.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Eksepsi  yang diajukan H. Ahmad Zaini, SH, MH,  dan Abraham G. Wicaksana, SH, selaku kuasa hukum Taruwi (45), warga  Dusun Gunungjati, RT 16 / RW 06, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang didakwa melanggar pasal 363 KUHP (pencurian), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri,  Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (02/072020).

 

KEDUANYA berharap klienya dibebaskan dari jeratan hukum. “Eksepsi penasihat hukum ditolak. Majelis hakim mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sehingga sidang selanjutnya agendanya adalah  pembuktian dan keterangan saksi,” terang Zaini usai siding.

Padahal, masih kata Zaini,  di dalam eksepsi (keberatan) sudah disampaikan terkait pasal yang didakwakan. Selain itu kerugian korban tidak sampai Rp 2,5 juta. “Pasal 2 (Perma)  yangmengatur penyesuaian tentang tindak pidana ringan, menjelaskan,  apabila barang atau uang nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili,  dan memutus perkara dengan cepat,” jelasnya.

Sedangkan di dalam surat dakwaan,  kerugian yang dialami korban di bawah Rp. 2,5 juta, hanya Rp 83.000. Jika ditotal tanpa rincian,  menurut penuntut umum,  hanya Rp. 200.000.  “Dalam hal ini, sebagai penegak hukum, tentu tahu batasan pasal, serta dugaan tindak pidana pencurian. Dalam perkara ini,  termasuk kategori pencurian ringan, masuk dalam  pasal 364 KUHP,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (11/06/2020) Taruwi didakwa dengan nomor dakwaan PDM-126/M.5.20/Eoh.2/05/2020 di PN Kepanjen dengan surat dakwaan tunggal sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 5 KUHP.

Apa pertimbangan hakim menolak eksepsi? “Menurut hakim kerugian itu sudah masuk pokok perkara. Menurut hakim, kerugian di bawah Rp 2,5 juta tersebut sudah masuk ke pokok perkara,” jawab Zaini. (ide/mat)