Grebek Bangunan dan Mobil di Lesanpuro, Bea Cukai Temukan 1.834.700 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 91.735 bungkus (1.834.700 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) dari sebuah mobil jasa ekspedisi dan sebuah bangunan di Jalan Selat Sunda, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Jawa Timur, Senin (14/08/2023).


GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (16/08/2023) petang, menjelaskan, Tim Bea Cukai melakukan patroli di area Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (14/08/ 2023) siang.

“Pada saat melalui jalan Selat Sunda, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tim mendapati sarana pengangkut jasa ekspedisi berhenti pada sebuah bangunan. Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jasa ekspedisi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, didapati 24 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan pada bangunan. Ternyata di dalam bangunan ditemukan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 140 koli.
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir (ADM) dan pemilik bangunan (ICAS) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.302.868.500,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.277.742.300,00,” jelas Gunawan. (bri/mat)