Operasi Toko di 3 Kecamatan, Bea Cukai Temukan 113.400 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 156 bungkus (2.960 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai dari sejumlah toko di Kecamatan Pakis, Tumpang, dan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (10/08/2023).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (14/08/2023) petang, menjelaskan, pada Kamis (10/08/2023), Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar di toko-toko di Kecamatan Pakis, Tumpang, dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG). Selanjutnya Tim Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus (2.960 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan Tri Wibowo,

Gunawan menambahkan, dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok illegal. Karena penjualan rokok illegal dapat merugikan negara, mengingat pajak yang seharusnya dibayar kepada negara melalui produksi rokok, menjadi tidak terbayarkan. Di sisi lain, produsen dan pedagang yang menjual rokok illegal juga dapat dikenai sanksi.
Sebenarnya, baik Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Malang —melalui Satpol PP— sudah sering kali melakukan sosialisasi gempur rokok illegal di sejumlah toko dan pasar tradisional (pasar rakyat) di Kabupaten Malang. Isi sosialisasi, mengajak masyarakar agar tidak menjual dan mengkonsumsi rokok illegal. Namun nyatanya masih banyak warga yang menjual dan mengkonsumsinya. (bri/mat)