9 Oktober 2024

`

Gandeng Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Malang Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pungli di Lingkungan Pendidikan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di lingkungan pendidikan, terus dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seperti pada Jumat (25/08/2023), Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Malang, melakukan sosialisasi di Kecamatan Wajak.

 

Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di lingkungan Pendidikan dan UPT Dinas di Kecamatan Wajak, Jumat (25/08/2023).

 

HADIR dalam sosialisasi itu, tim dari Kejaksaan Negeri Malang, Indra sebagai narasumber, dan Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5 Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, serta sejumlah peserta yang terdiri dari unsur kepala sekolah dan bendahara sekolah swasta dari Kecamatan Wajak dan sekitarnya.

“Jadi, sesuai program yang sudah dibuat Inspektorat Kabupaten Malang, hari ini kami mengadakan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Pendidikan dan UPT Dinas di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pesertanya terdiri dari unsur kepala sekolah dan bendahara sekolah swasta dari Kecamatan Wajak dan sekitarnya,” jelas Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5 Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo usai kegiatan.

Dia menambahkan, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi dan pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Menurut Plt Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH, MHum, tujuan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan dan UPT Dinas.

Dalam sosialisasi di Kecamatan Wajak ini, Inspektorat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang sebagai narasumber. “Dalam sosialisasi ini para peserta sekaligus melakukan konsultasi. Misalnya, jika mereka melakukan suatu kegiatan, apakah termasuk pungli atau tidak? Nah, dalam hal ini APH (Aparat Penegak Hukum) memberikan masukan,” terangnya. (bri/mat)