Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Ditahan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi ditahan, sejak Senin (24/10/2022) siang.
PARA tersangka itu, Direktur Utama PT. LIB, AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, AS, Security Officer, SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H.
“Selesai pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Ia menambahkan, pihak Tim Investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Semuanya masih berproses. Tim masih bekerja. Insyaallah berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AH (Ketua Panpel), Sumardan, SH, telah menyiapkan beberapa langkah hukum. Salah satunya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, kami berharap Kapolri agar pelaku lain segera ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ada kesamaan hukum dengan pelaku yang lain,” terangnya Sumardhan. (aji/mat)