12 November 2024

`

Pemkot Malang Dapat DBHCHT Rp 36.142.163.000

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkot Malang pada tahun anggaran 2022 ini cukup besar, Rp 36.142.163.000. Dari jumlah ini, yang 40 persen untuk kesehatan, 10 persen untuk penegakan hukum, 50 persen untuk kesejahteraan rakyat.

 

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, bersama narasumber dari Bea Cukai saat sosialisasi DBHCHT kepada masyarakat, Kecamatan Klojen, di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) pagi.

 

HAL INI disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, saat sosialisasi DBHCHT kepada masyarakat Kecamatan Klojen, di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) pagi.

“Tahun Anggaran 2022 ini, alokasi DBHCHT Kota Malang sejumlah Rp 36.142.163.000. Dana tersebut untuk kepentingan masyarakat yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Sekretaris Daerah, dan sebagainya. Peruntukannya sudah jelas. Yang 40 persen untuk  kesehatan, 10 persen untuk  penegakan hukum, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, ” terang Wali Kota Malang, Sutiaji

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, saat sosialisasi DBHCHT kepada masyarakat, Kecamatan Klojen, di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) pagi.

Dia menambahkan, yang 50 persen ini termasuk untuk bantuan modal, pelatihan keterampilan, hingga bantuan langsung tunai melalui Dinas Sosial, Dinas Kopindag, serta Sekretaris Daerah.

Mantan Wakil Wali Kota Malang ini menambahkan, sedangkan untuk pengawasan kegiatan, Pemkot Malang bekerjasama dengan sejumlah pihak agar program bisa terlaksana dengan baik. “Kami selalu melibatkan pihak lain untuk pengawasan. Mulai Kejaksaan, Kepolisian, termasuk Bea Cukai untuk mengawal pelaksanaan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan, pita cukai ini untuk mengetahui kadar nikotinnya. “Cukai itu juga untuk mengontrol kadar nikotine. Jadi berfungsi juga untuk pengendalian kesehatan. Karena kalau menghapus rokok tidak bisa. Itu juga terkait dengan pendapatan,” jelasnya.

Disinggung peredaran rokok illegal di Kota Malang, ia menyebut, paling banyak berada di Kecamatan Kedungkandang. “Untuk keseluruhan ada sekitar 19 titik dalam pantuan. Bahkan ada yang sudah dilakukan penindakan. Sementara untuk produsen, belum ditemukan,” pungkasnya.

Sosialiasi di wilayah Kecamatan Klojen ini diikuti sekitar 150 orang. Mulai Lurah, Karang Taruna, LPM Kelurahan, gabungan pengusaha rokok, dan peserta lainnya. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa saling melakukan pengawasan, pencegahan, dan saling mengingatkan di lingkungannya masing-masing. (aji/mat)