29 Maret 2024

`

Edarkan Sabu, Kakak Divonis Seumur Hidup, Adik Dipenjara 20 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sukardi (47), warga Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (terdakwa 1), yang didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 19,6 kg, akhirnya diputus hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan adiknya (terdakwa 2), Jumardi (30), diputus hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

 

JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH.

PUTUSAN tersebut sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yuli Admaningsih, SH, MH, saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PN Malang, Rabu (14/12/2022). “Kedua terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal yang didakwakan,” terangnya.

Putusan tersebut didasarkan atas kondisi terdakwa 1, yang sudah pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama. Sementara  adiknya, menjadi kasus yang pertama. Namun mengetahui jika hal tersebut adalah narkoba.

Terkait dengan putusan tersebut, para terdakwa menyampaikan piker- pikir. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan untuk langkah hukum lain.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH,  mengaku piker- pikir dengan putusan tersebut.

“Ada sebagian yang sudah diakomodir majelis hakim. Ada sebagian yang belum. Karena itu, kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan. Atas putusan ini, kami juga menyatakan piker- pikir,” terang JPU ditemui usai sidang.

Sebelumya, kedua terdakwa saudara kandung ini dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Kota Malang. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudianto dan Su’udi dalam sidang sebelumnya.

Keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1.

Para terdakwa diduga sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 19,6 kg. (aji/mat)