9 Februari 2025

`

Jaksa Tuntut Dua Terduga Pengedar Sabu 8 Tahun Penjara

1 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Vedrik Michael Suwandy dan Michael Laudruani Albertho, dua terduga pengedar sabu-sabu ini bakal lama menghuni penjara. Mereka yang ditangkap dengan barang bukti sabu 10 gram, dituntut hukuman masing-masing delapan tahun penjara.

 

Terdakwa Vedrik Michael Suwandy dan Michael Laudruani Albertho, menjalani sidang tuntutan.

 

TUNTUTAN hukuman penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Uwais Deffa Qorni, di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (08/12/2022).

Terdakwa Vedrik Michael Suwandy dan Michael Laudruani Albertho, juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Artinya, jika mereka tak mampu membayar denda, diganti dengan 6 bulan penjara. “Menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan,” kata Jaksa Uwais membacakan tuntutannya.

Uasi tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Suparno, menunda persidangan sepekan mendatang. Agendanya pembacaan putusan.

Ceritanya bermula pada Minggu (04/09/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Vedrik Michael dan Michael Laudruani, diduga membeli sabu dengan berat sekitar 10 gram dari ODE (DPO). Harganya Rp 7,5 juta dan pembayarannya ditransfer.

Kemudian sabu tersebut dikirim dengan cara diranjau di sekitar Jl. Dr Soetomo Surabaya. Diletakkan di bawah tiang listrik. Barang haram itu dimasukkan bungkus rokok Sampoerna Mild.

Masih di tanggal dan hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka menuju ke rumah kos di Jl. Made Utara, RT 002/RW 004 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.  Selanjutnya 10 gram sabu tersebut ditimbang dan dikemas menjadi 18 poket dengan berat bervariasi. Sisanya, mereka nikmati berdua.

Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi/mat)