Dua Residivis Curanmor Diberangus
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah mendapat bonus HP saat menggasak motor, akhirnya dua tersangka curanmor dibekuk satuan Reskrim Polres Malang Kota di rumahnya. Keduanya residivis tersebut MH (39) warga Jl. Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42) warga Dusun Sumbersuko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

PENANGKAPAN keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat, jika ada transaksi penjualan sepeda motor. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MH. Saat itu, tersangka sempat mendapat bonus HP, ketika menggasak motor korban, dikarenakan di jok motor ada Hand Phone milik korban.
“Setelah berhasil menangkap MH, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AS,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat rilis ungkap kasus, Rabu (21/11).
Dari penyelidikan lebih lanjut, keduanya mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban, Nimas Ayu (21), warga Jl. Kesumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sebelumnya, korban memang melaporkan kejadian kecurian motor yang telah dialaminya.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang. Akhirnya, petugas melakukan pengejaran kepada penadahnya, namun sudah kabur terlebih dahulu. Tapi dari lokasi penadah itu, ditemukan sejumlah 9 unit sepeda motor,” lanjut Asfuri.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor, diamankan di Mapolresta Malang. Kedua tersangka, terancam pasal 363, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah penjualan motor, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta menghimbau, jika masyarakat merasa memiliki sepeda motor yang diamankan dari seorang penadah, bisa mengubungi Mapolresta Malang untuk mengambil motornya. (ide)