Dua Penadah Motor Curian Pasuruan Dibui
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – M. Umar (19), warga Desa Jajang Ulung, Kecamatan Puspo dan Su’empi (23) warga Dusun Kedungsari, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, keduanya warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polsek Poncokusumo, Kabupaten Malang Minggu (29/07/2018) karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian.

KEPADA awak media, Kapolsek Poncokusumo, AKP Agus Siswo Hariadi membenarkan penangkapan dua penadah sepeda motor Honda Scoopy, N 3082 I milik Abdul Ghofur (36), warga Dusun Karanganyar, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo itu. “Betul, dinihari tadi, pukul 02.00 WIB, jajaran kami berhasil mengamankan dua orang berinisial MU dan SE yang diduga merupakan penadah kendaraan motor curian,” terangnya, Minggu (29/07/2018).

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andi Risdianto menjelaskan, dua orang tersangka penadah sepeda motor curian tersebut ditangkap di GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Mereka kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang sudah diganti nopolnya di area GOR Ken Arok, dinihari tadi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Penangkapan kedua tersangka penadah berawal dari hilangnya sepeda motor milik Abdul Ghofur, Kamis (16/11/2017) silam. “Saat itu, korban datang ke makam orang tuanya untuk ziarah di Pemakaman Desa Karangnongko. Usai melakukan ziarah, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di pinggir jalan tidak ada. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Poncokusumo oleh korban,” beber Andik.
Menindaklanjuti laporan Abdul Ghofur, jajaran Polsek Poncokusumo langsung melakukan penyelidikan. “Hasilnya, kami mendapat informasi bahwa motor milik korban sedang berada di GOR Ken Arok, yang kemudian langsung kita lakukan pengamanan,”ujar Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan sepeda motor curian milik Abdul Ghofur dari seseorang yang bernama Rohim, warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. “Pengakuan mereka, sepeda motor itu dipesan dan dibeli dari saudara Rohim seharga Rp 3 juta. Saudara Rohim sendiri sudah tewas dimassa di Kedungkandang, Kota Malang, beberapa waktu lalu,’ papar Andi Risdianto.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka M. Umar dan Suempi beserta barang buktinya harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Poncokusumo. (diy)