Dua Hari, 5 Pemain Narkoba Diringkus
2 min readMALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dalam dua hari, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Malang Kota (Makota), Jawa Timur, mengungkap lima kasus narkoba. Salah satunya melibatkan YF alias Auladi (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang tinggal di Jl. Bantaran Terusan II, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap saat jual beli narkoba.

KASAT Resnarkoba Polres Makota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Betul, ada lima kasus yang kami ungkap selama dua hari ini,” tutur Syamsul, Jumat (03/05/2019).
Kelima kasus tersebut, mulai dari Suwadi alias Cukit (59), warga Jl. Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang kedapatan menyimpan 1 poket SS (sabu-sabu) seberat 0,36 gram. Barang bukti dibungkus dalam rokok. Ia ditangkap di Jl. Tawangmangu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasus lain atas nama tersangka YF alias Auladi (23). Mahasiswa yang tinggal di Jl. Bantaran Terusan II, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru ini ditangkap saat jual beli narkoba.
Selain itu, MRA (24), warga di Jl Ikan Gurami, Tunjungsekar Lowokwaru ini ditangkap setelah transaksi narkoba. Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisi narkotika gol satu jenis metamfetamina/sabu dan lainnya.
Tersangka lain yang ditangkap, RA (23). Lulusan SMK yang tinggal di Jl. Bantaran V-A/40, Tulusrejo, Lowokwaru ini juga kedapatan memiliki narkoba. Di samping itu, AB (25). mahasiswa PTN di Malang ini ditangkap karena jual beli narkoba jenis ganja.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat SH MH mengaku, para tersangka ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Kami dapat informasi masyarakat. Setelah dicek ternyata benar. Ya kami tangkap untuk diproses sesuai hukum,” pungkas Syamsul. (ide)