Disperindag Kabupaten Malang Gelar Workshop SIINas
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepatuhan perusahaan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) masih sangat rendah. Buktinya, sampai Oktober 2021, baru terdapat 64 perusahaan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang telah menyampaikan laporan industri pada SIINas. Sedangkan 165 perushaan lainnya belum menyampaikan laporan.
HAL INI disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, MSI, saat membuka Workshop Sistem Informasi Industri Nasional pada Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota, di Hotel Regent Park, Malang, Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) pagi yang diikuti sejumlah perusahaan industri.

“Data laporan industri sampai Oktober 2021, terdapat 64 perusahaan yang telah menyampaikan laporan industri pada SIINas. Sedangkan yang belum menyampaikan laporan industri sejumlah 166 perusahaan. Dari data ini dapat disimpulkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas masih sangat rendah. Hal inilah yang menjadi alasan Disperindag Kabupaten Malang melaksanakan Workshop Sistem Informasi industri Nasional (SIINas),” kata Agung Purwanto.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Malang ini menambahkan, dari data yang ada di SIINas, ternyata perusahaan industri di Kabupaten Malang yang telah memiliki Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sejumlah 198 perusahaan. Rinciannya, KOMKI status berlaku sebanyak 154 perusahaan, dan IOMKI status dicabut sebanyak 44 perusahaan.

Di hadapan sejumlah pengusaha yang mengikuti workshop tersebut, Dr. Agung Purwanto, MSI, menjelaskan, Sistem Informasi Industri Nasioanal (SIInas) merupakan pengembangan teknologi informas berbasis online yang berisi data-data mengenai industri yang ada di dalam negeri.
“Aplikasi SIINas merupakan aplikasi satu data di bidang industri yang dibangun Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini pemerintah daerah mendorong pelaku usaha sektor industri untuk menggunakan aplikasi SIINas untuk mengimput data dan melaporkan perkembangan usahanya secara online. Jadi, semua informasi harus berbasis elektronik atau digital, dan harus diupload,” terangnya.

Agung menambahkan, dengan aplikasi ini, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian. Seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor impor, dan sebagainya. “SIINas ini bertujuan untuk penyelenggaraan satu data bidang industri,” tandasnya.

Mantan Staf Ahli Bupati Malang ini menegaskan, dengan menggunakan sistem digitalisasi SIINas berbasis data, semua data tentang industri dapat digunakan oleh semua pemangku kepentingan. Selain itu, di saat pandemi seperti sekarang, aplikasi ini juga memudahkan melakukan mobilitas tanpa harus melakukan pertemuan langsung atau tatap muka.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Industri Non Agro pada kantor Disperindag Kabupaten Malang, Heri S Ganefo menjelaskan, dalam workshop ini pihaknya mendatangkan Arya Pramudita, ST, MM, dari Disperindag Pemprov Jatim dan Agum Eka Paksi dari Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang sebagai narasumber.
“Workshop SIINas ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pengendalian izin usaha industri di kabupaten/kota. Kegiatan yang diselenggarakan Bidang Industri Non Agro ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman bagi pelaku industri terkait tata cara penyampaian data industri, informasi industri melalui SIINas seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019,” katanya. (bri/mat)