18 Maret 2025

`

Digugat Dokter, Puluhan Warga Junggo Datangi PN

3 min read
Sumardan (dasi merah) bersama warga Junggo, Bumiaji, Batu.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Puluhan warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecaman Bumjaji, Kota Batu, Jawa Timur, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (04/02/2021), untuk mengikuti sidang perdana gugatan atas ribuan hektar lahan yang mereka tempati.

 

 

GUGATAN itu dajukan Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terkait dugaan pengusaan lahan oleh para warga tanpa didasari atas hak. Sementara penggugat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa hukum penggugat, Sumardan, SH, menjelaskan, materi gugatan adalah terkait PMH tentang lahan sengketa di kawasan Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Para warga Junggo, Bumiaji, Batu, datang ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk sidang mediasi.

“Materi gugatan terkait pengosongan lahan milik klien saya, yang dikuasai para tergugat. Kami meminta pengosongan lahan dan ganti rugi selama ditempati,” terang Sumardan usai sidang mediasi di PN Malang.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan somasi sebanyak 2 kali. Selain pengosongan lahan, penggugat juga meminta rugi selama ditempati sebesar Rp 10.550.000.000.

“Yang dikuasakan ke kami terkait pengosongan lahan dan ganti rugi selama ditempati. Itu pertama kami sampaikan di surat somasi. Sampai saat ini, kami tidak menerima kuasa selain sebagaimana yang ada di materi gugatan. Untuk itu, sidang hari ini masih mediasi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” lanjut Sumardan seraya menambahkan  hingga saat ini klienya belum ada kesepakatan apa-apa dan tidak pernah menerima uang.

Sidang dengan majelis hakim, Djuwanto, SH,  ini akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang dengan menghadirkan masing-masing prinsipal yang berkonflik. Dari pihak tergugat, akan mendatangkan perwakilan tergugat sekitar 10 orang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Suliono, SH, menerangkan, pihaknya akan fokus pada kesepakatan warga. “Tahun 2019, sudah ada kesepakatan warga dengan harga Rp 750 ribu per meter. Baru 7 KK yang membayar DP. Yang lain menyusul. Namun pihak dokter Wedya mengembalikan DP. Dengan adanya gugatan ini, warga sudah sepakat dengan harga Rp 750 ribu untuk mengganti tanah tersebut,” terang Suliono.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK), warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur,  digugat Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ke Pangadilan Negeri, Kota Malang (14/01/2021), karena melakukan  perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut kuasa hukum  para tergugat, Suliono, SH, & Partner, dasar gugatan adalah, penggugat sebagai pemilik sebidang tanah, di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, dengan bukti sertifikat No 45/Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, seluas 4.731 M2. Jumlah gugatan, senilai Rp 10.550.000.000. Gugatan dilayangkan setelah sebelumnya dilakukan somasi sebanyak dua kali.

Suliono, SH, & Partner menerangkan,  sebelumnya para warga yang tergugat sudah menempati lahan seluas 4.731 m2 sejak sekitar 19 tahun yang lalu. “Para warga yang menjadi tergugat sebanyak 45 KK. Mereka sudah menempati sejak tahun 2001. Namun, di pertengahan  Januari 2021, ada gugatan kepada warga yang menempati sebidang tanah seluas hampir 5 hektar itu,” terangnya, Sabtu (30/01/2021).

Hal itu dibenarkan salah satu warga yang menjadi tergugat, Subagio. Ia menerangkan, dirinya menempati lahan tersebut diawali dengan seorang tokoh masyarakat, yang membolehkan untuk menempatinya. “Ada tokoh masyarakat yang membolehkan untuk menempati lahan itu. Saat itu masih berupa kebun. Sehingga kami bersama warga lainnya menempati lahan dan  mendirikan bangunan,” terangnya.

Subagio melanjutkan, warga yang menempati lahan tersebut saat ini h mencapai 45 KK. Bahkan telah berdiri rumah untuk tempat tinggal dan usaha. Selain itu, sudah ada fasilitas umum, seperti tempat ibadah.

“Sebenarnya, penggugat sudah meminta ganti untuk penjualan lahan. Harganya Rp 750 ribu setiap mater. Warga menyetujui, hingga  ada 7 KK sudah membayar DP. Totalnya sekitar Rp 84 juta. Yang lain menyusul,”  ujar Subagio.

Namun, lanjut Subagio, DP itu akhirnya dikembalikan lagi oleh penggugat,  tertanggal 05 Agustus 2020. Alasannya, karena hanya 7 orang yang membayar DP. Selanjutnya, munculah gugatan untuk warga yang menempati tanah tersebut.

Baik kuasa hukum maupun para tergugat berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. Mengingat para tergugat telah sepakat dan bersedia membeli tanah seharga Rp 750 ribu / m2.

Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono menjelaskan, sebenarnya warga sudah sepakat membeli dengan harga Rp 750 ribu/ m2. Namun, kemampuan warga berbeda. “Warga sepakat dengan harga 750 ribu / m2. Namun, karena kemampuan berbeda. Mereka butuh orang ketiga (perbankan _ red). Ada yang bayari dulu, dan warga mengangsur ke Bank. Dengan gugatan ini, penggugat minta harga 1 juta / m2. Ya semoga ada solusi, ada  titik temu dan jalan keluarnya,” pungkasnya. (aji/mat)