3 Oktober 2024

`

Diduga Tersangkut Korupsi, 4 Pejabat VEDC dan 1 Rekanan Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menahan empat pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC yang berlokasi di Jl. Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan satu orang rekanan pengadaan buku, Senin (14/05/2018) di LP Lowokwaru kelas 1 Malang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, memberikan penjelasan terkait penanahan 4 pejabat VEDC dan 1 rekanan pengadaan buku.

 

PARA TERSANGKA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sejak Senin (14/05/2018). Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang untuk modul pelatihan guru K13 tahun 2015 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Amran Lakoni,SH, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

“Iya, betul. Sejak Senin (14/05/2018) kemarin, lima tersangka berstatus titipan tahanan kejakasaan di Lapas Lowokwaru,” tuturnya, saat ditemui, Rabu (16/05/2018) di kantornya.

Ia melanjutkan, kelima tersangka itu adalah Giarta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yitno, Ketut, Aziz serta satu rekanan pengadaan barang, Khamim. Modus para tesangka, salah satunya dengan pengurangan spesifikasi buku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rahmat Wahyu, SH, menyatakan, kasus tersebut sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun baru kali ini dilakukan penahanan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 – 20 tahun penjara.

“Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas kasus ini sudah sejak tahun 2015. Berkas dinyatakan lengkap (P21) per tanggal 5 April 2018. Pelimpahan atau tahap 2 Senin (14/05/2018) dan dilakukan penahanan. Dari penyelidikan lebih lanjut, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 312 juta. Uang itu, saat ini sudah dikembalikan ke kas negara. Namun ini tidak serta merta menggugurkan pidananya,” terang Kasi Pidsus.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, sumber internal VEDC belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.  (ide)