Diduga KDRT, Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke Polda
1 min readSURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR.COM – Anggota DPRD Jawa Timur, BK, dilaporkan istrinya, MM, ke Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
DIDAMPINGI kuasa hukumnya, MM menjalani pemeriksaan terkait laporannya tersebut, Selasa (07/09/2021). Sebanyak 57 pertanyaan diberikan penyidik dalam pemerikaan yang berlangsung selama 3 jam ini. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, Polisi masih memeriksa satu saksi.
“Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK, diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red),” kata Kuasa Hukum MM, Imam Sujono, SH, Selasa (07/09/2021).
Kuasa hukum MM belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Namun dia sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. “Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang,” kata Imam.
“Yang jelas klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020,” terang Imam.
Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Kamis (02/09/2021) malam, melaporkan suaminya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ang/mat)