26 April 2024

`

Biar Kuat Kerja, Jukir Nyabu

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – FR (25), juru parkir, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, harus ngandang di sel tahanan Polsekta Klojen, sejak 26 Agustus 2021 lalu Ia dibekuk petugas di kawasan Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

 

Kapolsekta Klojen, AKP Domingos DE F Ximenes, merilis tersangka dan barang bukti.

 

“ADA INFORMASI dari masyarakat jika di lokasi tersebut (TKP penangkapan) menjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, anggota Polsek Klojen melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil mengamankan tersangka di TKP,” terang Kapolsekta Klojen, AKP Domingos DE F Ximenes,  Senin (13/09/2021).

Dari penangkapan itu, lanjut Domingos, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 5 paket gorilla masing-masing 6 gram dan satu unit HP. “Barang bukti sabu  dimasukan dalam pack rokok. Pasal yang kami kenakan  112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika,” katanya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kabupaten ini menambahkan, dari penyelidikan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang dari membeli dengan cara ranjau, tanpa mengetahui siapa penjualnya. Untuk itu, petugas terus melakukan pengembangan dan pendalaman.

Barang bukti tersebut rencananya dipakai sendiri. Sedangkan untuk tembakau gorilla, rencananya akan dijual seharga Rp 300 ribu per paket. Namun sebelum sempat menjual, sudah ditangkap Polisi. “Tersangka mengakui  memakai sabu sudah sekitar 4 bulan. Alasanya untuk tambah kekuatan dalam bekerja. Sedangkan  untuk gorilla, rencananya akan dijual kepada pemesannya,” imbuhnya.

Domingos menghimbau masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian, terutama dalam menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika. “Jika diketahui ada penyalagunaan narkoba, silahkan melapor ke kami agar bisa kami tindaklanjuti,” harapnya. (aji/mat)