26 Maret 2025

`

Diduga Gelapkan Saham PT. Zangrandi Prima, Empat Terdakwa Tituntut 30 Bulan Penjara

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima 30 bulan penjara. Mereka adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio. Tuntutan ini dibacakan saat sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (02/06/2020).

 

 

Empat terdakwa saat persidangan di PN Surabaya.

DALAM persidangan tersebut, JPU, Damang Anubowo, SH, menyatakan, keempat terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban,  Evy Susantidevi Tanumulia atau senilai Rp 10 juta. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” terang  Damang saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang  diketuai Pujo Saksono, SH, Selasa (02/06/2020).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan,  atau melalui penasehat hukumnya,” jelas Pujo sembari menutup persidangan.

Pada Persidangan sebelumnya, keempat terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai.  Pihak keluarga korban Monique,  menyatakan, “Sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian. Bahkan tadi,  pada saat siding,  kami tunjukan ke yang mulia hakim, sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019,  dibuat di kejaksaan,  namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa. Kami sangat kecewa. Mengapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri.”

Disinggung kelanjutan  perkara ini,  Monique menambahkan, “Saya menyerahkan sepenuhnya kepada negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya dirampas secara semena-mena.”

Seperti diberitakan, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm),  merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia,  kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya usaha tersebut memiliki badan hukum dengan didirikannya PT. Zangrandi PRIMA,  berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Akta Pendirian PT. Zangrandi Prima.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatasnamakan saudaranya, yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan, Evy selalu diundang,  bahkan diberikan deviden oleh perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk menguasai  saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian sebanyak 20 saham milik Sylvia (alm) berikut milik Evy, malah dialihkan sepihak kepada Willy (7 saham), Grietje (7 saham), dan Emmy (6 saham), pada tanggal 25 Agustus 2017. Hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai Direktur Utama perusahaan. (ang/mat)