4 Oktober 2024

`

Rujuk Ditolak, Rumah Mantan Istri Dibakar

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Gara-gara niat rujuk ditolak, RZ (35), pengangguran di Surabaya, nekat membakar rumah mantan istrinyta, FH (30). Tersangka yang sempat kabur selama dua minggu, akhirnya ditangkap Polisi di rumah orangtuanya, di Kediri. Kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Gubeng, Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

 

 

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gubeng, Surabaya.

TERSANGKA yang berasal dari Kediri ini melakukan aksi pembakaran pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu. Ketika itu, tersangka mendatangi rumah mantan istrinya, FH (30) di Jalan Pucangan,  Surabaya.

Kedatangannya kali ini untuk mengajak FH kembali bersamanya. Namun mantan istrinya  menolak diajak rujuk. Ini membuat tersangka emosi. Kemudian muncul niat buruk tersangka untuk mencoba membakar rumah mantan istrinya.

“Caranya,  dengan membakar bantal menggunakan korek api, selanjutnya melemparkan bantal yang penuh kobaran api dekat buku-buku, sehingga menyebabkan kebakaran,” terang Kapolsek Gubeng,  Kompol Naufil Hartono, Senin (01/06/2020).

Akibat aksi nekat tersangka ini, rumah milik korban beserta isinya ludes terbakar. “Jadi, motifnya sakit hati karena mantan istrinya nggak mau rujuk lagi sama tersangka, sehingga tersangka marah dan nekat membakar rumah mantan istrinya, itu,” jelas Kompol Naufil Hartono.

Usai membakar rumah mantan istri, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sempat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kediri, Jawa Timur. Namun Polisi berhasil mengendus keberadaannya dan berhasil menangkap tersangka.

Naufil menyebutkan, dari hasil olah TKP, Polisi berhasil menemukan dua kantong plastik bening berisi abu dari sisa kebakaran. Diduga, dua kantong plastik yang terbakar itu digunakan untuk menyulut bantal.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 187 KUHPidana yang secara sengaja menimbulkan kebakaran. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Naufil. (ang/mat)