Di Depan Hakim, Perusak Pagar Minta Maaf
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa perusakan pagar, Kujang Agus Suyono, warga Jl. Kartini, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, meminta maaf kepada saksi yang sekaligus korban pelapor, Cathalina, saat sidang di Pengadilan negeri (PN) Kota Malang, Senin (24/02/2020).

PERMINTAAN maaf itu dilakukan langsung terdakwa kepada korban, dengan menghampiri saksi korban di depan majelis hakim dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (24/02/2020).
Bahkan, saat ditanya Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis, SH, terdakwa menjawab, siap untuk membangun kembali pagar batas rumah korban yang sempat ia bongkar. “Siap, yang mulia,” jawab terdakwa di persidangan.
Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, beberapa kali menanyakan kepada keduanya (saksi korban dan terdakwa), apakah keduanya bisa berdamai. Menurut hakim, pemidanaan tidak serta merta harus mengarah kepada hukuman.
“Ini sock terapi agar jadi orang baik dan menjadikan efek jera. Karena, katanya tidak takut Polisi. Jangan sok jagoan juga, apalagi dengan perempuan. Saya maunya proses hukum jalan terus,” terang saksi korban, Cathalina.
Menurut saksi korban, terdakwa type pendendam. Terdakwa tidak segan- segan melakukan teror pada dirinya. Teror itu bisa diwujudkan dengan menaruh mobil terdakwa di depan rumah korban atau bentuk teror lainnya.
“Pernah juga, dinding pagar batas saya, dilubangi dan dibuangi sampah. Ya siapa lagi pelakunya kalau bukan dia. Pokoknya, setelah dilaporkan ke Polisi, melakukan teror,” lanjut Cathalina.
Disinggung apa tanggapan korban, mengingat terdakwa sudah menyampaikan pemintaan maaf? Cathalina mengaku sudah memaafkan. Namun, ia ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Soal putusan, itu urusan hakim, saya serahkan hakim. Kalau maaf, sudah saya maafkan. Kalau ada yang bilang saya sahabat karib dengan terdakwa, bukan. Hanya kenal saja,” pungkas Cathalina.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rudy Murdhany, SH, dan Oemar Syarif, SH, menuturkan, ada kemungkinan permasalahan ini berawal dari gurauan saja. Namun, akhirnya ditanggapi dengan serius.
“Tadi saksi korban mengaku, untuk shock terapi kepada terdakwa. Tapi rasanya tidak semua yang disampaikan saksi benar. Tapi tadi, terdakwa sudah minta maaf, dan bersedia membangun kembali pagar korban,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan Chatalina, pemilik rumah di Jl. Kartini 17 Malang ke Polresta Malang Kota, Juli 2017 silam. Namun kasusnya baru dinyatakan P-21 (sempurna) pada Desember 2019 lalu. Dalam laporan Polisi itu, terdakwa Kujang, dianggap telah membongkar dan merusak pagar yang terbuat dari panel beton yang berdiri di atas tanah milik Chatalina.
Akibatnya, terdakwa Kujang dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP tentang perusakan. (ide/mat)