8 Oktober 2024

`

Dapat Program Restorative Justice, Dua Terduga Pencuri Ini Bebas

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua maling laptop dan HP ini benar-benar mujur. Tanpa harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, mereka sudah bebas, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan program Restorative Justice (RJ), Rabu (31/05/2023) siang.

 

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH, bersama salah seorang tersangka pencurian yang mendapat program RJ, sehingga langsung bebas.

 

KEPALA Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH, mengatakan, ada dua perkara yang diselesaikan lewat RJ, dengan mempertemukan korban dan tersangka. “Hari ini kami melaksanakan RJ dua perkara, Pasal 362 KUHP, yakni kasus pencurian HP dan pencurian laptop,” terangnya Rabu (31/05/2023) siang.

Edy Winarko menjelaskan, untuk pencurian laptop, tersangka Koh (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korbannya, Dwi Septi Permatasari. Peristiwa, terjadi Senin (29/08/2022) di rumah kontrakan korban, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG,” jelasnya.

Sedangkan pencurian HP, tersangka Fer (20), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka diduga mencuri HP IPhone milik Binasti, Minggu (06/11/2022). “Sebelum dilaksanakan RJ, telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Kamis (11/05/2023). Perkara itu memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas kajari.

Kajari menambahkan, ada beberapa pertimbangan melaksanakan RJ. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai.

Kini korbannya telah memaafkan, sepakat damai dengan tersangka, sehingga Kejari Kota Malang  menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan. “Pesan saya kepada tersangka, ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” pesannya.

Sementara itu, ayah salah satu tersangka (Fer), Lukman mengaku bersyukur sekaligus senang. “Saya sangat bersyukur sekaligus senang, karena korban telah memaafkan perbuatan anak saya. Dan saya juga meminta maaf kepada korban atas apa yang dilakukan oleh anak saya,” katanya. (aji/mat)