25 April 2025

`

Razia Ekspedisi di Pakis, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 216.320 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 10.816 bungkus (216.320 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Senin (29/05/2023) petang, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah jasa ekspedisi, Jalan Raya Bunut Wetan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Potensi kerugian negara mencapai Rp 144.718.080,00.

Petugas gabungan Bea Cukai Malang memeriksa rokok illegal di sebuah jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bunut Wetan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat menggelar operasi, Senin (29/05/2023) sore.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (31/05/2023) petang, menjelaskan, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat, Senin (29/05/2023) pukul 17.00 WIB.

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 10.816 bungkus (216.320 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Senin (29/05/2023) petang, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah jasa ekspedisi, Jalan Raya Bunut Wetan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Saat itu, tim menuju jasa pengiriman di Jalan Raya Bunut Wetan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Pada pemeriksaan di jasa pengiriman ini, ditemukan sebanyak 26 koli dengan total 10.816 bungkus (216.320 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 271.481.600,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 144.718.080,00.,” kata Gunawan.

Inilah salah satu rokok illegal yang diamankan Bea Cukai Malang di sebuah jasa ekspedisi, Jalan Raya Bunut Wetan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (29/05/2023) petang, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ratusan batang rokok illegal itu kemudian diamankan, dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tim melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun dengan pita cukai salah peruntukan,” jelas Gunawan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditindak tegas, karena melanggar ketentuan di bidang cukai serta merugikan masyarakat dan negara. (bri/mat)