18 April 2025

`

Corona, Sidang di PN Lewat Online

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, melaksanakan persidangan secara online, mulai Senin (30/03/2020). Mekanisme sidang online itu, merujuk pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

 

 

Suasana sidang di PN Malang lewat online.

KEPADA Seksi Pidana Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, SH, menjelaskan, pelaksanaan persidangan online, terkait dengan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Coviid 19. Untuk itu, sarana persidangan telah disiapkan pemkot dan pengadilan.

“Persidangan online ini sudah ada aturan dari Kemenkumham. Ini dilakukan dalam rangka pencegahan meluasnya Virus Corona. Selain itu, pihak Lapas memang mengharapkan napi keluar dari Lapas meskipun saat bersidang,” terangnya, saat ditemui di Kantor Kejaksaan.

Ia menjelaskan, secara teknis, dalam sidang online, terdakwa tidak perlu dihadirkan di hadapan majelis hakim, namun hanya berinteraksi melalui layar monitor yang telah disiapkan. Jadi, terdakwa hanya tetap berada di Lapas yang didampingi petugas.

“Di pengadilan hanya ada hakim, jaksa, penasehat hukum, dan saksi. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas, dengan ada petugas yang mendampingi. Bahkan, ke depan mungkin, Jaksa akan tetap berada di Kantor Kejaksaan,” lanjut Wahyu.

Sampai kapan sidang online akan terus digelar? Wahyu mengatakan,  sampai dengan masa darurat selesai. Namun demikian, hal itu tetap akan menunggu arahan atau petunjuk terbaru dari atasan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Malang,  Djuwanto membenarkan bahwa persidangan  dilakukan dengan online. “Mulai hari ini, memang pelaksanaan sidang secara online. Terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, namun tetap berada di Lapas. Itu sudah sesuai SE Mahkamah Agung,” terangnya.

Ia menambahkan, meskipun melalui online, tidak mengurangi agenda sidang. Jadwal sidang tetap bisa berjalan secara normal. (ide/mat)