20 April 2024

`

Calon Doktor dan Cleaning Service Cabuli 3 Murid Ngaji

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Dua tersangka cabul, Mustaram (33), guru ngaji, asal Sumbawa, mahasiswa pascasarjana S3 salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, serta Sofi (30), cleaning service sebuah pondok, warga sekitaran Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, digelandang ke Mapolresta Malang, Kamis (10/05/2018).

 

Kapolresta Malang, AKBP Asfuri, SIK MH, menanyai dua tersangka cabul ketika berada di Polres Malang Kota, Jawa Timur.

“DUA TERSANGKA adalah guru ngaji serta pekerja tempat ibadah di daerah Sukun. Sementara ini, ada 3 anak yang menjadi korban sodomi keduanya. Para korban adalah murid ngaji di lokasi tersebut,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri, SIK MH, Kamis (10/05/2018) di kantornya.

Kapolresta melanjutkan, modus yang dilakukan, tersangka menyuruh korban untuk menghafalkan surat – surat. Selanjutnya, korban dicabuli di dalam kamar. Aksi tersebut bahkan sudah terjadi hingga puluhan kali.

Perbuatan cabul juga dilakukan dengan cara pura-pura menghukum salah seorang korban karena mainan HP. Celana korban kemudian ditarik, kelamin korban dibuat mainan. Setelah itu jarinya dimasukan ke dalam anus korban.

Asfuri menerangkan, meskipun tersangka tidak mau mengaku, namun hasil visum korban telah mengalami kekerasan seksual. Selain itu juga ada saksi saksi.

Dari informasi yang diperoleh, Mustaram  adalah mahasiswa pascasarjana salah satu PTN di Kota Malang. Dia juga menjadi pengajar salah satu pondok di kawasan Sukun, Kota Malang. Pada  Sabtu (06/05/2018) malam, dia nyaris dihajar massa. Pasalnya,  salah satu korban pencabulan telah mengadu kepada orang tuanya.

Sementara korban yang lain, warga kawasan Bakalan Krajan, juga mengadukan kalau pelakunya tidak hanya M, namun AS, seorang  cleaning service di tempat ibadah tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari mengatakan, sementara ini ada 3 korban anak- anak. “Saat ini ada 3 anak yang jadi korbannya. Usianya antara kelas 2, 3 dan 4 Sekolah Dasar. Korbannya  dari warga sekitar lokasi kejadian. Kami terus melakukan pendampingan bersama dinas terkait di  Pemerintah Kota Malang,” katanya.

Tersangka M, sebelumnya diminta bantuan oleh pengasuh pondok, membantu mengajar anak- anak warga sekitar sejak Januari 2018. Sedangkan AS, tidak punya pekerjaaan tetap, sehingga ditolong sebagai tukang bersih-bersih. Semua berjalan lancar, hingga ada salah satu korban cerita kepada orang tuanya tentang kelakukan tersangka.

Polres Malang Kota terus menangani aksi pencabulan tersebut. Keduanya dikenakan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksinya cukup berat. Sesaui Pasal 82 UU Perlindungan Anak, hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman 15 tahun penjara. (ide)