3 Oktober 2024

`

Motor Dirampas, Tangan dan Perut Dibacok

2 min read

Polisi Tembak Rampok Jalanan

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Jumadi alias Kacong (28),  warga Jl. Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur,  dibekuk Satuan Reskrim Polres Malang Kota, di kawasan Jl.Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (06/05/2018) sekitar pukul 01.15 WIB. Bahkan, karena melawan petugas, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

 

Polisi mengamankan satu dari tiga perampok yang membacok korbannya, Ahmad Ervanto (32), warga Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur di kawasan sekitar makam Kuto Bedah, Kelurahan Polehan, Kota Malang, Senin (30/04/2018) lalu.

KAPOLRES Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, sebelumnya,  Kacong bersama 2 teman lainnya, menghentikan Ahmad Ervanto (32), warga Tumpang, Kabupaten Malang di kawasan sekitar makam Kuto Bedah, Kelurahan Polehan, Kota Malang, Senin (30/04/2018) lalu.

“Tersangka bersama kedua temannya, menghentikan korban yang melaju menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, korban dibawa ke kawasan kuburan Kuto Bedah,” tuturnya, Rabu (09/05/2018).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yuda memberikan keterangan.

Setelah tiba di kuburan, tersangka meminta sepeda motor, HP, dompet milik  korban. Pada saat itu, salah satu tersangka,  meminta debgan cara melakukan kekerasan. Bahkan  mencelurit bagian tangan dan perut korban. Berhasil membawa barang jarahan, tersangka langsung kabur.

“Tersangka sudah merencanakan melakukan pembengalan dan sudah mempersiapkan celurit. Dua tersangka lain, inisial SA dan GA, kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka belum sempat menjual motor korban, namun sudah mengganti nopol dengan nomor palsu,” lanjut Kapolresta.

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha Mio dan Suzuki FU, 1 lembar KTP milik korban, 1 STNK, dompet warna hitam, 1 lembar kertas surat pendataan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor, serta dua senjata tajam jenis pancor dan sebilah  celurit.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (ide)