29 Maret 2024

`

Ditagih Utang Rp 200 Ribu, Rekan Kerja Diracun

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COMTidak terima ditagih utang, Teguh Susatyo (49),  warga Jl. Sarangan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh teman kerjanya sendiri, Donny Suprayitno (59), warga Jl. Simpang Raya Langsep VI, Kota Malang, Senin (30/04/2018).

 

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri merilis tersangka pembunuhan yang menewaskan Donny Suprayitno (59), warga Jl. Simpang Raya Langsep VI, Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri

DONNY Suprayitno ditemukan tewas di kawasan makam Kelurahan Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (01/05/2018) pagi. Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, motif tersangka membunuh teman kerja di bangunan itu adalah soal utang piutang. Saat ditagih, tersangka malah marah kepada korban.

“Tersangka punya utang kepada korban Rp 200 ribu. Saat ditagih, tidak segera dibayar. Selanjutnya korban meminta tambahan Rp 50 ribu. Hal itu malah membuat tersangka semakin emosi,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Rabu (09/05/2018) di kantornya.

Setelah itu, lanjut Kapolresta, tersangka memberikan sebuah minuman kepada korban. Minuman itu berisi biji jarak dan ketan hitam. Saat itu, tersangka mengatakan kalau yang diberikan adalah kacang arab, digunakan untuk obat penyakit.

Usai meminum itu, korban sempoyongan dan pingsan. Tersangka pun bingung. Lalu korban dibawa ke kawasan pemakaman Janti. Selanjutnya, korban ditinggalkan di makam tersebut. Hingga akhirnya korban ditemukan warga sekitar sudah tidak bernyawa. Saat ditemukan, warga sempat mengira jika korban adalah seorang gelandangan.

Menurut Kapolresta Malang, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menemukan jenazah korban. Dari penyelidikan, diketahui bahwa tersangka adalah orang terakhir yang bersama korban. “Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya, karena jengkel ditagih hutang,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 340 dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ide)