23 Maret 2025

`

Bocah 15 Tahun Diduga Terlibat Pencurian di 26 TKP

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polsek Poncokusumo, Kabupaten Malang  mengamankan satu tersangka pencurian, Udin (15) —-bukan nama sebenarnya— Senin (16/07/2018). Ini hasil dari pengembangan kasus pencurian di 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan tersangka Sokib.

 

 

Tersangka otak pencurian di 26 TKP, Sokib beserta barang bukti.

KAPOLSEK Poncokusumo, AKP Agus Siswo Hariadi membenarkan penangkapan Udin. “Betul,  sore kemarin jajaran kami, berdasarkan pengembangan keterangan tersangka sebelumnya, berhasil mengamankan satu anak-anak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian,” katanya, Selasa (17/07/2018).

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Iptu Andi Risdianto menjelaskan,  dari 26 TKP pencurian, antara tahun 2016 – 2018 , Udin merupakan eksekutornya. “Dari pengembangan sebelumnya, tersangka UD merupakan pemetik atau eksekutor. Sedangkan otak pencurian adalah tersangka SK yang kami tangkap pada Rabu (11/07/2018) kemarin,” jelasnya.

“Jika melihat dari pengakuan tersangka, dia selama ini diajak oleh tersangka SK, dengan diiming-imingi bagian dari barang yang berhasil dicurinya. Jadi, modusnya, tersangka UD sebagai eksekutor,  sedangkan tersangka SK, selain merupakan otak pencurian juga bertugas  memantau kondisi sekitar TKP,” ungkap Kanit Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sokib (26), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Rabu (11/07/2018) setelah membobol rumah dinas Zunita Muthiatul Farida di Desa Belung. “Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop, 5 unit HP dan uang senilai Rp 60 ribu beserta barang bukti lainnya,”papar Andik.

Karena masih di bawah umur, Udin dikirim ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang.”Karena pelaku masih di bawah umur, untuk penanganan kasusnya, kami limpahkan ke UPPA Polres Malang,”pungkas Andi Risdianto.  (diy)