Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang Tembus Rp 21 Miliar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Nilai dugaan korupsi pada kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp 21 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil hitungan Inspektorat Pemerintah Kota Malang yang berasal dari 600 titik parkir di Kota Malang.

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, menjelaskan, pada temuan awal, dugaan nilai korupsi di bidang perparkiran sekitar Rp. 600 juta. Kemudian membengkak, menjadi Rp. 1,5 miliar. Namun angka itu terus bertambah.
“Untuk saat ini, diperkirakan mencapai Rp. 21 miliar. Angka itu diperkirakan terjadi sejak akhir tahun 2016 hingga tahun 2017. Selanjutnya, segera akan dilakukan penuntutan,” tutur Kajari, Senin (16/07/2018).
Ia melanjutkan, beberapa barang bukti yang diamankan berupa beberapa berkas, dokumen, termasuk karcis parkir. Proses awal juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, hingga menetapkan satu orang tersangka, MS yang menjabat Kepala Bidang Perparkiran pada kantor Dinas Perhubungan Kota Malang. Bahkan, MS sudah ditahan di Lapas Lowokwaru dengan stastus titipan kejaksaan.
Apakah ada saksi lain yang kemungkinan berubah status menjadi tersangka? Kajari menjelaskan, hingga saat ini masih satu orang (tersangka). “Masih terus didalami. Hingga saat ini masih satu orang yang berstatus tersangka,” ujarnya.
Sedangkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, terkait masalah ini, masih belum ada kejelasan. Sebab, surat permohonan yang disampaikan Kejari Kota Malang terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir, hingga kini belum dijawab.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Malang, Anita S, lewat Plt Sekretaris Inspektorat Kota Malang, Yatmiati, mengakui bila sudah memenuhi permintaan Kejari. Menurut dia, Inspektorat telah melakukan penghitungan sesuai yang diminta Kejaksaan.
“Kami pun sudah menyerahkan hasilnya. Sedangkan di luar itu, kami tidak berani mengomentari. Itu saja,” jawabnya. (ide)