Pelepasan Aset, Kejaksaan Periksa Pejabat Pemkot Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, Ir. Sapto Prapto Santoso, M.Si, diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (17/07/2018).
PEMERIKSAAN yang berjalan sekitar 2 jam itu, diduga terkait dengan dugaan pelepasan aset Pemkot Malang berupa tanah yang berada di Jl. Brigjend Slamet Riyadi, Kelurahan Oro – Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, menjelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan adanya pelepasan aset.
“Dalam minggu ini, kami tengah mendalami kasus dugaan pelepasan aset milik Pemkot Malang. Karena itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat kami mintai keterangan,” tutur Kajari, Rabu (18/07/2018).
Ia melanjutkan, beberapa orang yang diperiksa dalam beberapa hari terakhir ini di antaranya, Kepala BPKAD, mantan Kepala BPN, Kepala BPN yang saat ini sedang menjabat, kepala bidang aset serta beberapa pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Ir. Sapto, saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, enggan memberikan banyak keterangan. Namun dirinya membenarkan bahwa pemeriksaan terkait aset Pemkot Malang di passel Kelurahan Oro – Oro Dowo.
“Iya tadi dimintai keterangan terkait aset di Oro-Oro Dowo,” katanya.
Namun saat ditanya lebih rinci, ia mempersilakan media untuk menanyakan ke penyidik.
Sebelumnya, dua lokasi rumah, masing – masing di Jl. Buring Kelurahan Oro – Oro Dowo serta di Jl. Taman Gayam, Kelurahan Bareng, digeledah Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Kamis (12/07/2018).
Penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyalahgunaan/pelepasan aset Pemkot Malang, seluas 346 meter, berada di Jl. Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro – Oro Dowo, Kota Malang.
Penggeledahan dilakukan serempak, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Ada dua tim penyidik kejaksaan didampingi 5 anggota Polres Malang Kota. (ide)