22 Maret 2025

`

Biro Perjalanan Haji & Umroh Ini Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Biro Jasa Travel Perjalanan Haji dan Umroh, PT Raya Al-Madinah Gemilang (PT RAG) di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, merasa dirugikan mitra seprofesinya, PT Annisa Ahmada Travelindo (PT AAT).

 

Direktur Utama PT RAG, Soraya Herawati memberikan keterangan.

 

PASALNYA, PT RAG dituding penyebab tertundanya pemberangkatan 32 calon jamaah umroh milik PT Annisa Ahmada Travelindo. Peristiwa itu terjadi September tahun 2022 lalu.

Menurut Direktur Utama, PT RAG, Hj. Soraya Herawati, saat itu, PT AAT meminta bantuan kepada PT RAG untuk mencarikan tiket untuk 32 calon jamaahnya untuk perjalanan umroh.

“Awalnya kami menolak, karena permintaan itu H-10 keberangkatan, waktunya terlalu mepet. Tapi karena ia memaksa, kami akhirnya menyanggupi. Selanjutnya, mentransfer uang Rp 512.000.000 untuk tiket umroh 32 orang. Pembayaran tanggal 15 September 2022,” terang Direktur Utama, PT RAG, Hj. Soraya Herawati, Minggu (13/08/2023) siang.

Selanjutnya dicarikan tiket. Namun 2 hari belum dapat tiket. Kemudian PT RSG berusaha berkomunikasi dengan PT AAT untuk rencana pengembalian uang Rp 512.000.000 (pembelian 32 tiket).

“Tapi PT Annisa tidak mau. Karena pihaknya sudah manasik 32 jamaahnya. Kalau uang dikembalikan, khawatir jamaahnya akan menuntutnya. Mereka memaksa agar kami tetap bisa mencari tiket,” jelasnya.
Akhirnya PT RSG mendapat tiket dengan tujuan yang sama, namun harus transit di Dubai, Uni Emirat Arab. Konsekwensinya, perjalanan yang semula dijadwalkan berangkat pada 25 September, mundur menjadi 28 September 2022. “Hal ini disetujui PT AAT,” kata Soraya.

Persoalan kembali muncul, saat jumlah tiket yang didapat hanya 12 tiket. Hal ini tidak dapat diterima PT AAT. Mereka tetap minta mendapat 32 tiket agar jadwal keberangkatan sama.

Awalnya hal itu diamini PT RAG untuk mendapatkan sisa 20 tiket. Namun tiba- tiba, tanggal 28 September 2022, PT AAT mendatangi PT RAG, membawa kuasa hukum. Bahkan menuding melakukan dugaan penipuan.
Merasa kesal dengan tudingan itu, PT RAG memutuskan mengembalikan uang Rp 512 juta. Pengembalian secara bertahap, karena saat itu Soraya sedang berada di Yaman. Dan saat itu berita tudingan dugaan penipuan muncul. Padahal proses refound sudah dilakukan.

“Sejak awal sebenarnya kami sudah tidak mau melayani, karena waktu yang mepet. Kami niat membantu malah dituding menipu,” lanjut Soraya.

Hingga akhirnya, pada November 2022, PT RAG secara keseluruhan mengembalikan uang Rp 512 juta. Meskipun telah melakukan pengembelaian, Soraya mengaku pihaknya tetap merasa dirugikan. Sebab, 12 tiket yang sudah dibeli, tidak dikembalikan pihak maskapai.

“Jadi kami rugi Rp 192 juta. Beberapa pelanggan jadi khawatir, bahkan batal. Mereka menyebut, pelunasan kami Januari 2023. Padahal sudah beres November 2022. Kami harap agar mencabut tudingan itu,” pungkas Soraya.
Dengan mencabut tudingan, ia berharap kerugian imateriil tidak secara terus- menerus berdatangan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annisa Ahmada Travelindo. (AAT), Hj. Erny Khoirun Nisa’ menerangkan, permasalahan dengan PT Raya Al-Madinah Gemilang, sudah selesai. Karena uang tiket sudah dikembalikan semua, sehingga sudah tidak ada tanggungan. Bahkan pada 31 Juli 2023, sudah diklarifikasi. (aji/mat)