17 Mei 2025

`

Buru 406.000 Batang Rokok Ilegal, Mobil Bea Cukai Ditabrak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 17 karton (406.000 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) gagal dikirim ke luar kota setelah Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menghadang mobil pengangkut rokok di Alas Gede, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (08/08/2023).

 

Sebanyak 17 karton (406.000 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berikut mobil pengirim dan sopir, diamankan di Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur, Selasa (08/08/2023).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, sopir yang membawa ratusan ribu batang rokok illegal tersebut sempat tancap gas, mencoba melarikan diri. Bahkan menabrak mobil petugas Bea Cukai yang memburunya. Namun berkat kesigapan petugas, rokok yang tidak dikemas untuk penjual eceran (batangan), berikut sopir dan kendaraan pengangkut, berhasil diamankan.

Inilah salah satu contoh rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang di Alas Gede, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (08/08/2023).

Melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (11/08/2023) petang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan, sebelum penangkapan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil jenis minibus. Tim segera menindaklanjutinya dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

Sebanyak 17 karton (406.000 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) gagal dikirim ke luar kota setelah Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menghadang mobil pengangkut rokok di Alas Gede, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (08/08/2023).

Saat melakukan penyusuran di area Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, tim mendapati mobil sesuai diinformasikan, melintas di Jalan KH. Malik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Selanjutnya petugas memburu kendaraan tersebut dan berhasil menghentikannya di Alas Gede, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah sebelumnya pelaku mencoba kabur dengan menabrakkan mobil ke mobil petugas.,” terang Gunawan.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, rokok illegal, dan sopir ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 509.530.000,00, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 271.614.000,00,” kata Gunawan. (bri/mat)