Bea Cukai Malang Amankan 81 Botol Arak Bali Ilegal
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli atau 81 botol @ 600 ml dengan kadar ± 35%, Jumat (16/08/2022).

MELALUI pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (16/09/2022) petang, Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, setelah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Malang terkait keberadaan rokok illegal di Kecamatan Ngajum, Kromengan, dan Sumberpucung, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terdapat pengiriman BKC jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

Menurutnya, informasi dari Tim Cyber Patrol mendapati adanya pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi JNE dari wilayah Bali menuju Malang dengan nomor resi pengiriman 050420019445622 dan 050420019446522. “Berbekal informasi tersebut, tim kami kemudian melalukan tracking secara berkala,” kata Gunawan.
Setelah mengetahui lokasi barang, tim segera melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi JNE Express Gudang Inbound. “Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC MMEA jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli = 81 botol @ 600 ml dengan kadar ± 35%. Atas penindakan tersebut tim kemudian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang,” jelasnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mengamankan 87 bungkus dengan total 1.504 batang rokok illegal dari dua toko di Kecamatan Ngajum, Kromengan, dan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/09/2022).
Melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (16/09/2022) petang, Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, selain melakukan operasi di tiga kecamatan tersebut, tim gabungan juga melakukan patroli darat dan melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi JNT Cargo MLG005A di Jalan Raya Krebet RT23/RW 5, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan di jasa ekspedisi ini, petugas menemukan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Fajar Bold sebanyak 490 bungkus dengan total 9.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 10.737.600, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 20.401.440,” jelas Gunawan Tri Wibowo.
Gunawan menambahkan, pihaknya tak bosan-bosan menghimbau masyarakat, khususnya toko-toko yang masih menjual rokok illegal, agar tidak lagi melakukan praktik jual beli rokok illegal. “Karena hal tersebut dapat merugikan negara. Dan, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai, ” tegasnya.
Dia menjelaskan, operasi gabungan ini sebagai bentuk pelaksanaan Operasi Gempur II dan mewujudkan pelaksanaan realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko – toko yang ada di wilayah Kecamatan Ngajum, Kromengan, dan Sumberpucung.
“Dari hasil pemeriksaan didapati 2 (dua) toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 87 bungkus dengan total 1.504 batang. Atas temuan barang tersebut, kemudian dilakukan pencegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang,” katanya.
Dalam kegiatan ini, Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. Selain itu Tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal. (mat)