Bayarkan THR, Mobil Dinas Boleh Untuk Mudik PNS
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2018 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono, MT saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/06/2018) siang.

DIJELASKANNYA, ketentuan yang berlaku tersebut antara lain penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan Penghasilan PNSD (TPP). Untuk pembayaran THR bagi PNS Kabupaten Malang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan dibayarkan pada bulan Juni 2018.
”Sedangkan pembayaran Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2018 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018 dengan pertimbangan di bulan Juli berbarengan kebutuhan kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah untuk siswa baru. Penghasilan THR dan Gaji ke 13 tersebut diatas tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelas Sekda.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembayaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13.
Disisi lain, Sekda juga menjelaskan, tentang keberadaan kendaraan mobil dinas roda empat dan dua Pemkab Malang boleh dipergunakan mudik bagi PNS. Sesuai arahan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, dengan catatan segala bentuk resiko ditanggung oleh yang bersangkutan. Misalnya bahan bakar dan dan bila terjadi hal hal lain yang tidak kita inginkan seperti bila terjadi kecelakaan. Sekda menyebut, tidak semua pejabat dan PNS memiliki kendaraan pribadi dan kegiatan ini setahun sekali. Pertimbangan lainnya juga terjadinya libur kerja yang panjang.
”Karena kalau mobil dinas ini dikandangkan, siapa yang menjaga, merawat dan memelihara? Semuanya pada libur Lebaran. Dan, tempatnya juga gak ada karena jumlah kendaraan Pemkab Malang berjumlah ratusan. Karena itu, kemudian bapak Bupati Malang, memperbolehkan kendaraan dinas roda empat dan dua untuk dibawa mudik kemanapun. Jangan lupa SIM dan STNK harus dibawa sebagai kelengkapan saat mempergunakannya untuk mudik,” pesan Pak Didik mengingatkan. (mat)