Bawa Mobil Teman, Warga Singosari Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Hadi Purwanto (34), warga Jl. Srigading IV, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji Polsek Blimbing, Kota Malang, sejak Minggu dinihari (26/08/2018).
IA DITANGKAP di kawasan Jl. Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atas dugaan penggelapan mobil Fortuner N 191 AT milik temannya.
Kapolsek Blimbing, Kompol Slamet Riyadi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, tersangka diduga menyalahgunaan kepercayaan temannya hingga meminjamkan mobil temanya ke orang lain.
“Tersangka pinjam mobil ke teman istrinya. Karena sudah kenal, pemilik mobil malah meminjamkan kepada orang lain,” tuturnya, Selasa (28/08).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, terungkap jika mobil yang dipinjam dari temanya, malah disewakan ke orang lain. Hal itu terungkap, saat korban F (28), warga Balearjosari, Kota Malang melaporkan ke Polisi.
“Tersangka mengaku pinjam mobil hanya 2 hari untuk mengantar tamu. Namun setelan 3 hari, mobil belum dikembalikan, sehingga pemiliknya melapor ke Polisi. Tersangka dikenakan Pasal 372-378 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun ,” lanjutnya.
Ketika ditanya pemilik mobil, lanjut Kapolsek, tersangka mengatakan kalau menyewakan mobil kepada kenalannya, Rp. 500 ribu per harinya. Korban tetap ingin mobilnya segera dikembalikan. Dari pengakuan tersangka, penyewa mobil menghilang, dan jejaknya belum diketahui.
Apapun alasannya, Hadi dalam meminjam mobil tidak mengatakan hendak disewakan. Oleh karena itu kini, Hadi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Blimbing.
Petugas terus melakukan pelacakan mobil tersebut dan info terakhir mobil sempat terlihat di kawasan Tegal Jateng. (ide)