Anggota KPPS dan PPS Wajib Rapid Tes
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di masa pademi COVID-19 seperti sekarang, membuat setiap pihak harus waspada agar tak ada penyebaran virus. Berbagai cara dilakukan. Salah satunya melakukan rapid tes terhadap anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara), seperti yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Marhaendra Pramudya Mahardika, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, menjelaskan, sebanyak 34.993 anggota KPPS yang tersebar di 4.999 TPS di seluruh Kabupaten Malang dan sekitar 10.000 anggota PPS, akan menjalani rapid tes sekitar Nopember mendatang.
Menurut Dika —panggilan Marhaendra Pramudya Mahardika— total biaya rapid tes untuk anggota KPPS sekitar Rp 5.248.950.000. Sedangkan untuk anggota PPS, membutuhkan biaya sekitar Rp 1.499.700.000. “Total, KPU Kabupaten Malang bakal mengeluarkan biaya Rp 6.748.650.000 untuk sekali rapid tes,” katanya saat Dialog Media Publikasi Informasi dan Pemberitaan di Masa Pandemi, di Hotel Bess Lawang, Sabtu (10/10/2020) siang.
Dika menjelaskan, nilai rapid yang cukup besar ini akan diambil dari APBN. “Hasil dari rapat dengan Komisi II DPR RI, bahwa anggarannya diambil dari APBN. Jadi bukan dari APBD atau dari NPAD yang kita terima,” terangnya.
Dalam pelaksanaan rapid tes ini, KPU akan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dalam hal ini oleh Puskesmas di setiap kecamatan. “Rapid test wajib dilaksanakan sebelum Pemilihan Umum. Setiap KPPS sampai Linmas akan kami rapid, karena itu sudah menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya. (div/mat)